Pengampunan Pajak / Tax Amnesty

Sejak diundangkan, banyak peraturan pelaksana Undang Undang Pengampunan Pajak yang perlu dicermati wajib pajak agar proses keikutsertaan tidak menemui kendala. Regulasi yang perlu dipahami sebagai berikut :

Undang-Undang

UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan

  1. 122-PMK.08-2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
  2. 123-PMK.08-2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
  3. 127-PMK.010-2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
  4. 118-PMK03-2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  5. 119-PMK-08-2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wiayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak

Keputusan Menteri Keuangan

  1. KMK-600-2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
  2. KMK-658-2016 Nomor 658/KMK.03/2016 tentang Penetapan Kantor Pusat Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Dirjen Pajak

  1. PER-44-PJ-2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
  2. PER-07-PJ-2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
  3. PER-06-PJ-2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
  4. PER-10-PJ-2016 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
  5. PER-11-PJ-2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak